Microsoft word - umpan bank indonesia yang menggoda.doc
UMPAN BANK INDONESIA YANG MENGGODA Oleh: Djoko Retnadi, Pengamat dan Praktisi Perbankan1
Menyitir pendapat pengamat perbankan Krisna Wijaya, relaksasi peraturan yang
diluncurkan Bank Indonesia (BI) terakhir ini ibarat memberi umpan kepada ikan lapar yang siap menyantap apa saja yang melintas di depan mata. Sebagaimana diketahui bahwa dalam bidang perkreditan, BI telah memberikan "umpan" kepada perbankan berupa relaksasi perkreditan yang mencakup dua hal yaitu pertama, perubahan perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit usaha kecil, kredit kepemilikan rumah, dan kredit untuk pegawai/pesiunan, dan kedua, penahapan penetapan kualitas yang sama untuk aktiva produktif yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitor atau proyek yang sama.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah umpan yang diberikan BI tersebut benar-
benar sesuai dengan "ikan" yang dituju, sehingga kegiatan memancing tersebut menjadi kegiatan produktif dan tidak sekedar kegiatan membuang waktu saja. Umpan Bank Indonesia
Umpan yang diberikan BI kepada perbankan dapat menjadi sinyal bahwa BI
menginginkan sebagian besar perbankan bersedia melakukan ekspansi kredit yang fokus pada kredit mikro dan kecil. Ada tiga alasan yang memperkuat indikasi tersebut, pertama, BI sangat intensif menggalakkan linkage program antara bank umum dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk membiayai UMKM. Bahkan dalam satu kesempatan, Gubernur BI memberikan penghargaan kepada beberapa bank yang telah sukses menjalankan program kemitraan ini, namun juga menyayangkan belum adanya bank asing yang ikut serta dalam program ini.
Kedua, BI telah menurunkan perhitungan ATMR untuk kredit kecil yang semula
100%, menjadi 85%. Di satu sisi, ini berarti akan terdapat kelonggaran ekspansi untuk kredit usaha kecil (KUK) sebesar 15%, namun di sisi lain penurunan ATMR otomatis juga akan meningkatkan angka CAR (Capital Adequacy Ratio). Selain itu penurunan ATMR juga akan diterapkan untuk KPR yang semula 50%, menjadi 40%, dan untuk kredit
1 Penulis adalah Senior Economist The Indonesia Economic Intelligence. The Indonesia Economic Intelligence adalah lembaga riset yang fokus melakukan kajian terhadap masalah-masalah kebijakan dan
regulasi ekonomi beralamatkan di www.iei.or.id.
kepada pegawai berpenghasilan tetap dan pensiunan yang semula dikenakan ATMR 100% turun menjadi 50%.
Ketiga, BI secara tegas menyatakan bahwa kredit sampai dengan Rp 500 juta
(KUK) tidak dikenakan prinsip penyeragaman kolektibilitas (uniform classification) atas dasar satu debitor atau satu proyek yang sama di antara dua bank atau lebih dan kolektibilitas KUK dinilai semata-mata dari kinerja pembayaran kreditnya dan bukan kinerja usaha atau prospek debitor. Dengan tiga umpan tersebut diharapkan perbankan akan semakin terdorong untuk ekspansi pada jenis-jenis kredit tersebut. Hasil akhirnya, daya beli dan kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat bawah akan lebih terakselerasi.
Untuk memberikan gambaran pengaruh penurunan ATMR terhadap kelonggaran
ekspansi kredit dan kenaikan CAR, CLSA sebuah investment banker telah membuat simulasi terhadap beberapa bank sebagai berikut.
Tabel. Pengaruh Penurunan ATMR terhadap CAR dan Kelonggaran Ekspansi Kredit
Indikator
Sumber: CLSA, 2 Februari 2006*) 5 = (2x15%)+(3x10%)+(4x50%)
Dari simulasi tersebut, tampak bahwa BRI yang banyak bergerak dalam KUK dan
Kredit Pegawai/Pensiunan memperoleh manfaat terbesar dengan kenaikan CAR sebesar 3% atau memperoleh tambahan kelonggaran ekspansi kredit (ATMR) sebesar Rp.11,5 triliun dengan tetap memelihara CAR pada tingkat 16,15%.
Relaksasi kredit ternyata juga diberikan untuk kredit besar di mana sampai
dengan enam bulan ke depan, penyeragaman kolektibilitas untuk satu debitor atau satu proyek yang dibiayai oleh lebih dari satu bank akan dibatasi untuk 50 debitor terbesar bank dan nilai kredit per debitor minimal Rp 25 miliar. Ini lebih longgar dari ketentuan sebelumnya yang mewajibkan adanya keseragaman kolektibilitas untuk seluruh kredit di atas Rp 500 juta per debitor. Namun demikian, relaksasi ini nantinya akan diperketat kembali, di mana setelah bulan kedelapan belas sejak peraturan BI ini dikeluarkan, maka
prinsip penyeragaman kolektibilitas akan diterapkan untuk seluruh pinjaman di atas Rp 500 juta per debitor.
Umpan Yang Diharapkan
Sesuai simulasi yang dilakukan CLSA, umpan yang diberikan BI kali ini akan lebih
banyak dinikmati oleh bank-bank yang kompetensinya menyalurkan kredit untuk sektor mikro, kecil, dan kredit pegawai atau pensiunan. Sedangkan bagi bank yang fokus pembiayaannya pada bisnis korporasi, manfaatnya tidak terlalu signifkan, kecuali turunnya rasio NPL. Dengan penciptaan lingkungan perbankan seperti itu, tidak menutup kemungkinan bahwa bank-bank yang sebelumnya memiliki kompetensi di bisnis korporasi, pada akhirnya akan mengubah haluan bisnisnya untuk lebih banyak memberikan kredit kepada KUK. KPR, atau pegawai.
Tanpa mengurangi apreasiasi yang tinggi terhadap keberanian BI memberikan
umpan yang cukup spektakuler ini, saya melihat masih terdapat celah yang sebenarnya dapat digunakan BI untuk menyempurnakan peraturan ini, sehingga "umpan" yang diberikan akan lebih menggoda "ikan-ikan" perbankan. Sedikitnya ada empat hal yang masih dapat dipertimbangkan oleh BI ke depan untuk dapat dievaluasi, yaitu pertama, umpan ini semestinya dibarengi atau di kuti dengan pelonggaran GWM (Giro Wajib Minimum), khususnya GWM tambahan yang dikaitkan dengan LDR sebuah bank.
Sebagaimana diketahui, bahwa perkreditan masih merupakan sumber utama
penghasilan bank, sehingga meningkatan angka LDR adalah keinginan seluruh bank. Namun demikian, keinginan menggenjot ekspansi kredit akan kurang sempurna jika hanya diberikan umpan berupa penurunan ATMR, karena masalah lain yang dihadapi perbankan saat ini, yaitu mahalnya likuiditas masih belum teratasi. Oleh karena itu, umpan lain berupa pelonggaran GWM yang dikaitkan dengan angka LDR sebuah bank akan dapat memberikan semacam "viagra" bagi bank-bank yang saat ini LDR-nya masih di bawah 50%, karena mereka akan dapat melakukan ekspansi tanpa harus menghadapi suku bunga kredit terlalu tinggi.
Kedua, penurunan ATMR untuk KPR dari 50% menjadi 40% ternyata tidak berlaku
untuk seluruh KPR. Salah satu syarat KPR yang dapat diberikan ATMR 40% adalah bahwa tanah dan rumah yang dibiayai dengan KPR harus di kat secara nyata dengan hak tanggungan. Padahal, menurut hemat saya, pada saat ini masih cukup banyak KPR untuk RSS (Rumah Sangat Sederhana) yang diberikan oleh BTN (Bank Tabungan Negara) tidak dibebani hak tanggungan karena nilai kreditnya di bawah Rp 50 juta. Sebagaimana
diketahui bahwa menurut Undang-Undang Hak Tanggungan, kredit sampai dengan Rp 50 juta tidak wajib dibebani hak tanggungan, namun cukup dibuatkan Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) karena pertimbangan biaya memasang hak tanggungan cukup tinggi. Apabila KPR sampai dengan Rp 50 juta yang tidak didukung dengan pengikatan hak tanggungan masih diberikan bobot 50% (dan bukan 40%), berarti penurunan ATMR ini tidak mencakup seluruh KPR sehingga kurang memberikan insentif bagi bank yang banyak memberikan KPR sampai dengan Rp 50 juta. Di masa mendatang, menurut hemat saya, KPR sampai dengan Rp 50 juta yang tidak wajib didukung dengan pengikatan hak tanggungan, dapat diberikan ATMR sebesar 40%.
Ketiga, penundaan pemberlakuan penyeragaman kolektibilitas untuk 50 debitor
terbesar bank dan untuk kredit di atas Rp 25 miliar selama enam bulan sejak diberlakukannya ketentuan BI tampaknya merupakan periode waktu yang terlalu singkat. Karena tujuan relaksasi ini salah satunya untuk memberikan insentif bagi bank-bank dalam memberikan kredit besar untuk sektor infrastruktur, maka jangka waktu enam bulan terlalu singkat.
Sebagaimana diketahui bahwa pembiayaan infrastruktur memerlukan dana besar
dan harus dilakukan melalui suatu sindikasi pembiayaan perbankan. Padahal proses pembentukan sindikasi untuk pembiayaan proyek besar biasanya memakan waktu panjang karena banyak bank yang terlibat. Dengan kata lain, ada semacam kekhawatiran, jangan-jangan kredit sindikasinya belum terbentuk, jangka waktu relaksasi selama enam bulan yang diberikan BI telah lewat. Ada baiknya jika relaksasi penyeragaman kolektibilitas untuk 50 debitor terbesar bank dan kredit di atas Rp 25 miliar per debitor tersebut diperpanjang minimal hingga 12 bulan ke depan. Harapannya, bank-bank akan lebih siap dalam mengantisipasi risiko kredit yang akan timbul dan bank benar-benar akan merasakan insentif yang signifikan untuk pembiayaan kepada debitor korporasi, khususnya untuk proyek infrastruktur.
Keempat, keringanan perhitungan ATMR untuk KUK, menurut hemat saya di masa
mendatang dapat dilakukan hingga 75% dan bukan 85%. Ini disebabkan beberapa hal yaitu, rekam jejak menunjukkan bahwa NPL untuk KUK relatif rendah, kredit KUK pada umumnya memiliki nilai agunan yang memadai, dan angka 75% masih berada di atas angka ATMR untuk KPR yang menurut Basel Capital Accord bobotnya sebesar 50%. Secara logis ATMR KUK memang harus lebih tinggi daripada ATMR KPR. Ini karena agunan untuk KUK bukan rumah yang ditempati debitor sebagaimana KPR, karena kredit KUK memang bukan untuk pembelian rumah. Dalam praktik, agunan yang diserahkan
oleh debitor KUK biasanya termasuk pula rumah yang ditempati sehingga ATMR seyogianya dapat diturunkan mendekati ATMR KPR, yaitu minimal 75%. Apalagi BI kali ini juga menurunkan ATMR KPR dari 50% menjadi 40%, sehingga ATMR untuk KUK cukup layak dikenakan sampai 75% dan bukan 85%.
A Newsletter for the International Members MdDS Effect on Cognitive She Noticed Motion Sensation MdDS Foundation at AAO-HNS Functioning Since Childhood By Marla Cruise RN Please visit the MdDS Balance As a child, I always remember keeping Disorder Foundation Booth (#762) at “Brainfog” is a term that most are the feeling of waves in me at night after a the
Overview: TAMRAD Clinical Trial The Phase II TAMRAD trial conducted by the Groupe d'Investigateurs Nationaux pour l'Etude des Cancers Ovariens et du sein (GINECO Group, France) was designed to evaluate the efficacy and safety of everolimus in combination with hormonal therapy tamoxifen versus tamoxifen alone for the treatment of patients with hormone receptor-positive (HR+), human epidermal