JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu mengatur
kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta
Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Bukan Pajak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga
Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;
jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir;
q. jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi nuklir yang berasal dari kerjasama
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf q sebesar nilai nominal yang tercantum dalam
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n tidak termasuk
biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau
berprestasi dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) untuk biaya:
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol
rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga
Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sample dan analisis
sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan
puluh persen) dari tariff sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sample dan analisis lebih
dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen)
dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif terhadap
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga
Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4948) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga
Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4948)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 58
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Sehubungan dengan adanya perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam upaya
mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
Pembangunan Nasional, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 77
Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat
meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir
Nasional untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka peningkatan
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5218
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
2. Dosimeter Gamma Proteksi (cobalt 60)
4. Dosimeter Sinar X Proteksi (2 energi)
13. Pesawat Sinar X Fluoroskopi Angiografi
14. Pesawat Sinar X Campuran Fluoroskopi
(STTP) untuk industri Rentang 0 derajat
Celcius s.d. 200 derajat Celcius per buah Rp
(STTP). untuk industri Rentang 201 derajat
20 derajat Celcius s.d. 600 derajat Celcius
5. Termometer Radiasi Rentang -20 derajat
Termokopel Rentang s.d. 600 derajat Celcius
Non-Termokopel Rentang 0 derajat Celcius
1. Dead Weight Tester (DWT) Akurasi > 0,015%
2. Dead Weight Tester (DWT) Akurasi > 0, 15%
3. Uji Hidrolik > 500 bar s/d 1100 bar
2. Analisis Radionuklida Plutonium-239 (Pu-239)
3. Analisis Radionuklida Radium-226 (Ra-226)
4. Analisis Radionuklida Thoron-220 (Rn 220)
5. Analisis Radionuklida Radon-222 (Rn-222)
6. Analisis Radionuklida Amaricium-241(Am-241)
7. Analisis Radionuklida Iodium-131 (I-131)
8. Analisis Radionuklida Thorium-228 (Th-228)
9. Analisis Radionuklida Thorium-232 (Th-232)
10. Analisis Radionuklida Kalium-40 (K-40)
11. Analisis Radionuklida Tritium-3 (H-3) per analisis Rp 575.000,00
12. Analisis Radionuklida Carbon-14 (C-14)
13. Analisis Radionuklida Polonium-210 (Po-210)
14. Analisis Radionuklida Uranium-238 (U-238)
15. Analisis Radionuklida Timbal-210(Pb-210)
16. Analisis Radionuklida Cesium-137(Cs-137)
17. Analisis Radionuklida Cesium-134(Cs-134)
18. Analisis Radionuklida Cobalt-60 (Co-60)
1. Radiografi Level II (Ahli Radiografi)
a. Ujian penuh (materi umum,spesifik, praktek)
2. Radiografi Level I (Operator Radiografi)
a. Ujian penuh (materi umum, spesifik, praktek)
C Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Nuklir
1. Sertifikasi Awal/Resertifikasi (paket A)
2. Sertifikasi Awal/Resertifikasi (paket B)
3. Sertifikasi Awal/Resertifikasi (paket C)
III. JASA ANALISIS PEMANTAUAN RADIASI PERORANGAN DAN DAERAH
E. Analisis Tingkat Kontaminasi Benda Uji
F. Analisis Tingkat Kontaminasi Zat Radioaktif
C. Jasa Iradiasi Gamma Reaktor Triga 2000
D. Jasa Iradiasi Neutron. Reaktor Triga 2000
a. 0 - 0,5 jam per jam/kapsul Rp 50.000,00
b. >0,5 - 1 jam per jam/kapsul Rp 75.000,00
c. >1 - 2 jam per jam/kapsul Rp 100.000,00
d. >2 jam per jam/kapsul Rp 150.000,00
I. Uji Sifat Cairan Penentuan Viskositas
1. Viskometer Oswald per sampel Rp 30.000,00
2. Viskometer Ubbelohde per sampel Rp 50.000,00
A. Limbah Cair Aktivitas Rendah dan Sedang
Rendah dan Sedang Pemancar β dan γ per liter
3. Tak terbakar dan Tak terkompaksi per 100 liter Rp 1.500.000,00
4. Sumber bekas A ≤ 0,1 Ci (Co-60, Kr-
5. Sumber bekas 0,1 Ci < A ≤ 1 Ci (Co-
6. Sumber bekas 1 Ci < A ≤ 6 Ci (Co-
10. Sumber bekas 3000 Ci < A ≤ 4000
11. Sumber bekas 4000 Ci < A ≤ 5000
14. Sumber bekas 7000 Ci < A ≤ 8000
15. Sumber bekas 8000 Ci < A ≤ 9000
16. Sumber bekas 9000 Ci < A ≤ 10.000
JASA EKSPLORASI BAHAN GALIAN DENGAN TEKNOLOGI NUKLIR
E. Jasa Pengukuran Diagrafi Nuklir Untuk
a. Peralatan Survei Mineral (IP) per hari
c. Alat Logging (Gamma Epselon) per hari
(Pilot hole) Diameter 8" (100 - 200)
b. Pengujian (minimal 3 sampel) per sampel Rp 250.000,00
b. Pengujian (minimal 3 sampel) per sampel Rp 300.000,00
3. Suhu tinggi s.d. 300 derajat C per sampel Rp 125.000,00
5. Suhu rendah s.d -10 derajat C per sampel Rp 150.000,00
E. Uji Lelah/Fatique Test (Tension - Tension)
G. Uji Lelah/Fatique Test (Rotation Bending)
VIII. JASA PENYIAPAN SAMPEL DAN ANALISIS
A. Analisis Struktur Mikro. Struktur Kristal,
dengan X Ray Diffractometer (XRD) per sampel Rp 300.000,00
7. Pelarut yang mudah menguap per sampel Rp 375.000,00
b. Penyiapan Padatan Sedimen per 3 sampel
f. Penyiapan Padatan Biologis per sampel Rp 50.000,00
a. Pengujian s.d. 600 derajat C per sampel Rp
g. Pengotor dalam Senyawa U per unsur Rp 125.000,00
1) Reduksi ukuran sample per sampel Rp 50.000,00
b. Analisis Petrografi Lengkap per sampel Rp 250.000,00
18. Inklusi Fluida (Pemanasan) per sampel Rp 200.000,00
22. Analisis S34 dalam H2 & SO4 per sampel Rp 400.000,00
24. Analisis Tritium Alam dalam Air per sampel Rp 400.000,00
36. Uji Aktivitas Sitotoksik terhadap Sel
menggunakan Instron Tester per sampel Rp 30.000,00
(Interkoneksi Antar Sumur ) per sampel Rp 400.000,00
b. Analisis Perunut Tritium(EOR) per sampel
total Mercury dalam Seafood per sampel Rp 1.000.000,00
G. Analisis Klinik untuk Pekerja Radiasi
setelah makan, Glucose sewaktu) per item Rp 25.000,00
5. Ultra Sono Grafi (USG) (Abdomen) per item Rp 125.000,00
6. Ultra Sono Grafi (USG) (Mammae) per item Rp 200.000,00
fungsi Ginjal akibat Hipertensi) per pemeriksaan
21. Gamma Kamera (fungsi Ginjal) per pemeriksaan
24. Gamma Kamera (fungsi Tulang) per pemeriksaan
1. Radioaktivitas-α sampel Udara per sampel
2. Radioaktivitas-β sampel Udara per sampel
3. Dalam Cairan (dalam Matrik Air) per sampel
4. Dalam Matrik Minyak/sejenisnya per sampel Rp 350.000,00
5. Radioaktivitas-β dalam Cairan per sampel
6. Radioaktivitas-α dalam Padatan per sampel
7. Radioaktivitas-β dalam Padatan per sampel
b. Konsultasi Teknologi Informasi per jam
E. Eddy Current (minimal 300 Tabung) per tabung
G. Radiografi Cobalt-60 (minimal 8 Tembak)
J. Interpretasi Film Radiografi (minimal 10
K. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi
8. Pesawat Sinar X Fluoroskopi Biasa per unit
A. Cardioscan- Metoksi Iso Butil Iso nitril
C. Hepatostan- Imino Diaceic Acid (HIDA)
E. Sulfostan- Technetium Sulfur Colloid (TSC) per vial Rp 300.000,00
N. Nitrogen Cair (N2 cair) Harga di Instalasi
P. Lateks Alam Iradiasi dan Kopolimernya
R. Standard Thorium Oksida per 5 g Rp 1.800.000,00
T. Freeze-dried Amniotic Membrane (AM1/2)
V. Air- dried Amniotic Membrane (ADAM-2)
X. Cancellous Chip Bone Allograft (BA-C)
Y. Cancellous Chip Bone Xenograft (BX-C)
AA. Demineralized Bone Allograft Granule
AB. Demineralized Bone Xenograft Granule
AD. Bone Ocular Spherical Implant (BX-BALL) per buah
AE. Periosteum Membrane (BX-PER) per 1,5 x 1,5 cm
AF. Pericardium Membrane (BX-PERC) per 1,5 x 1,5 cm
AH.Bone Cortico Cancellous ( BX-CC) per 2 x 1,5 cm Rp 200.000,00
AJ. Benih Padi Varietas Bestari (BS) per kg
AK.Benih Kedelai Varietas Mitani (BS) per kg
AO. Seed Brakitheraphy ( 4 s.d. 5 mCi) per seed
C. Keselamatan Radiasi Pengion bagi calon:
3. Petugas Proteksi Radiasi Industri III
4. Petugas Proteksi Radiasi Medik I per peserta
XIV. JASA SEWA PERALATAN TEKNOLOGI NUKLIR
Effect of Honey, Dextromethorphan, and No Treatment on Nocturnal Cough and Sleep Quality for Coughing Children and Their Parents Ian M. Paul, MD, MSc; Jessica Beiler, MPH; Amyee McMonagle, RN;Michele L. Shaffer, PhD; Laura Duda, MD; Cheston M. Berlin Jr, MD Objectives: To compare the effects of a single noctur- Main Outcome Measures: Cough frequency, cough nal dose of buckwheat honey or
Pear M. Enam, MD, FACG • Rashid Hanif, MD, FACG • C.P. Choudari, MD, MRCP Office Information: Your initial visit is for an office consultation only. The medical necessity of any other procedure such as upper endoscopy, colonoscopy or other diagnostic test will be determined at the consultation. There is no special preparation for this office visit. Please arrive 15 minutes early for yo